KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA GURU
PENDAHULUAN
Sekolah
merupakan sebuah lembaga pendidikan formal yang didalamnya terdapat pendidik
dan peserta didik. Didalam lingkungan sekolah terjadi interaksi antara
pendidik/guru dengan peserta didiknya, dimana proses tersebut sangat dibutuhkan
dalam kegiatan belajar mengajar. Kegiatan belajar mengajar antara guru dan
peserta didik kadangkala tidak berjalan dengan baik dan lancar. Banyak sekali
faktor-faktor yang mempengaruhi ketidak lancaran proses pembelajaran, bahkan
dapat terjadinya kecelakaan dan gangguan kesehatan disaat proses pembelajaran
sedang berlangsung, hal ini sering sekali dialami oleh guru-guru sains karena berhubungan dengan kegiatan praktikum atau
menggunakan alat peraga yang beresiko terhadap gangguan kesehatan dan
keselamatan, seperti dalam proses pembelajaran biolagi yang sering diterapkan
oleh penulis.
PEMBAHASAN
Resiko
kecelakaan dapat dialami oleh setiap orang, dan terjadinya kecelakaan tidak
pandang bulu dan pandang tempat, semua tempat berpotensi terjadi kecelakaan,
saat tidur di kasur yang empukpun dapat berpotensi terjadi kecelakaan. Sebagai
manusia kita harus lebih berhati-hati dan memperhitungkan semua resiko dalam
setiap tindakan kita. Dan juga melakukan upaya pengendalian semua bentuk
potensi bahaya yang ada di lingkungan kerja. Bila kondisi telah dikendalikan
dan memenuhi batas standar aman maka kenyaman dan kelancaran proses
pembelajanpun berjalan dengan lancar.
Ridley (2004) dalam karya Achmad Suaeb (2012),
menurut teori domino Heinrich, suatu kecelakaan bukanlah suatu peristiwa
tunggal; kecelakaan ini merupakan hasil dari serangkaian penyebab yang saling
berkaitan. Jika satu domino jatuh maka domino ini akan menimpa domino-domino
yang lainnya hingga domino yang terakhir pun
jatuh, artinya kecelakaan.
Jika salah satu dari domino (sebab-sebab) itu dihilangkan, misalnya,
kita melakukan tindakan keselamatan kerja yang benar, maka tidak akan ada
kecelakaan.
Penerapan
pembelajaran biologi sering dilaksanakan dengan praktikum di laboratorium atau
langsung menuju lokasi-lokasi perlakuan, baik itu di pabrik, laut, sungai
hutan, gunung dan lokasi-lokasi lain yang kadang sangat beresiko terjadinya
kecelakaan. Misalnya saat praktikum uji zat makanan dengan menggunakan tabung
reaksi yang kemudian dipanaskan dengan menggunakan pembakar spritus, dan pernah
kejadian tabung reaksinya pecah dan mengenai tangan bahkan tabung reaksi yang
panas pernah terpegang.
Saat melakukan
praktikum di lapangan ataupun di alam bebas potensi kecelakaannya lebih tinggi.
Seperti materi pembelajaran tentang tumbuhan, hewan, ekologi dan lingkungan
yang menuntut kita harus berhadapan langsung dengan objek-objek pembelajaran
tersebut, sehingga membantu peserta didik lebih memahami konsep dan dapat menerapkannya
dalam kehidupan sehari hari-hari.
Kadang guru biologi
harus mengajak siswa ke hutan untuk mengenal langsung jenis tumbuhan, jenis
hewan dan mendatangi beberapa ekosistem yang medannya belum tentu aman, pada
kondisi tersebut tameng utamanya adalah guru karena sebelum mengajak siswa ke lokasi,
guru harus mensurvei lokasi sehingga aman didatangi oleh siswa-siswanya, namun
belum tentu keadaan guru baik-baik saja saat mensurvei lokasi tersebut.
Kecelakaan didalam
kelaspun dapat terjadi dan tidak bisa dihindari oleh guru, saat mengajar dengan
mrnggunakan media pembelajaran lebtop dan infocus yang harus berurusan dengan listrik
yang sangat berpotensi terjadi hubungan arus pendek/korslet sehingga dapat
terjadi ledakan atau kebakaran.
Pemerintah sangat
memperhatikan kondisi kesehatan dan keselamatan kerja guru, dengan mengeluarkan
beberapa UU dan PP tentang guru. Menurut E. Mulyasa (2006), undang-undang guru
penting untuk mengatur berbagai hal yang berkaitan dengan guru, mereka perlu
mendapat perlindungan hukum agar dapat bekerja secara aman, kreatif profesional
dan menyenangkan.
Kenyataan dalam
lingkungan kerja guru sering sekali terjadi berbagai permasalahan hukum yang
dihadapi oleh guru sehingga mengganggu kelancaran pelaksanaan tugas sebagai
pendidik, adapun beberapa permasalahan tersebut seperti, kurangnya waktu cuti bagi
guru hamil dan melahirkan, karena kondisinya ibu guru tersebut harus bolak
balik mengajar dan mengurus bayinya yang masih menyusui. Keadaan tersebut
sangat retan kecelakaan dan keselamatan dalam pekerjaannya. Atau permasalahan lainnya
yang dihadapi oleh guru-guru yang sudah tua dan sering sakit-sakitan.
Kenyamanan dalam
bekerja adalah cita-cita dan harapan semua orang, semua bidang pekerjaan dan
semua profesi. Kenyamanan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang No. 1/1970
dan No. 23/1992 yang mengatur mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Yaitu
UU No.1/1970 tentang keselamatan kerja dan UU No.23/1992 tentang kesehatan para
pekerja (BPKKPU, 2014).
KESIMPULAN
- Sebagai
guru dan pekerja kita harus memperhitungkan semua resiko dalam setiap tindakan
kita pada lingkungan kerja. Dan juga melakukan upaya pengendalian semua bentuk
potensi bahaya yang ada dilingkungan kerja kita.
- Kecelakaan
bukanlah suatu peristiwa tunggal namun kecelakaan merupakan hasil dari
serangkaian penyebab yang saling berkaitan
- Kehati-hatian
dan kewaspadaan terhadap pemahaman resiko kerja sangat diperlukan bahkan
direkomendasikan ada kegiatan diklat penting tentang hal ini
DAFTAR
PUSTAKA
Achmad
Suaeb. 2012. Kesehatan dan Keselamatan
Kerja. (online) Teknil Industri,
Fakultas Teknologi Industri, Universitas Gunadarma. (diakses 14 april 2019).
Badan Pembinaan Kontruksi Kementrian Pekerja
Umum RI, 2014. Peraturan Perundangan
Terkait K3. (online) Kementrian
Pekerjaan Umum, Badan Pembinaan Kontruksi. ( diakses, 23 april 2019).
Mulyasa.
E. 2006. Menjadi Guru Profesional.
Bandung, PT. Remaja Rosda Karya.
Comments
Post a Comment