KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA GURU





PENDAHULUAN
            Sekolah merupakan sebuah lembaga pendidikan formal yang didalamnya terdapat pendidik dan peserta didik. Didalam lingkungan sekolah terjadi interaksi antara pendidik/guru dengan peserta didiknya, dimana proses tersebut sangat dibutuhkan dalam kegiatan belajar mengajar. Kegiatan belajar mengajar antara guru dan peserta didik kadangkala tidak berjalan dengan baik dan lancar. Banyak sekali faktor-faktor yang mempengaruhi ketidak lancaran proses pembelajaran, bahkan dapat terjadinya kecelakaan dan gangguan kesehatan disaat proses pembelajaran sedang berlangsung, hal ini sering sekali dialami oleh guru-guru sains karena berhubungan dengan kegiatan praktikum atau menggunakan alat peraga yang beresiko terhadap gangguan kesehatan dan keselamatan, seperti dalam proses pembelajaran biolagi yang sering diterapkan oleh penulis.

PEMBAHASAN
            Resiko kecelakaan dapat dialami oleh setiap orang, dan terjadinya kecelakaan tidak pandang bulu dan pandang tempat, semua tempat berpotensi terjadi kecelakaan, saat tidur di kasur yang empukpun dapat berpotensi terjadi kecelakaan. Sebagai manusia kita harus lebih berhati-hati dan memperhitungkan semua resiko dalam setiap tindakan kita. Dan juga melakukan upaya pengendalian semua bentuk potensi bahaya yang ada di lingkungan kerja. Bila kondisi telah dikendalikan dan memenuhi batas standar aman maka kenyaman dan kelancaran proses pembelajanpun berjalan dengan lancar.
             Ridley (2004) dalam karya Achmad Suaeb (2012), menurut teori domino Heinrich, suatu kecelakaan bukanlah suatu peristiwa tunggal; kecelakaan ini merupakan hasil dari serangkaian penyebab yang saling berkaitan. Jika satu domino jatuh maka domino ini akan menimpa domino-domino yang lainnya hingga domino yang terakhir pun  jatuh,  artinya  kecelakaan.  Jika salah satu dari domino (sebab-sebab) itu dihilangkan, misalnya, kita melakukan tindakan keselamatan kerja yang benar, maka tidak akan ada kecelakaan.
            Penerapan pembelajaran biologi sering dilaksanakan dengan praktikum di laboratorium atau langsung menuju lokasi-lokasi perlakuan, baik itu di pabrik, laut, sungai hutan, gunung dan lokasi-lokasi lain yang kadang sangat beresiko terjadinya kecelakaan. Misalnya saat praktikum uji zat makanan dengan menggunakan tabung reaksi yang kemudian dipanaskan dengan menggunakan pembakar spritus, dan pernah kejadian tabung reaksinya pecah dan mengenai tangan bahkan tabung reaksi yang panas pernah terpegang.
Saat melakukan praktikum di lapangan ataupun di alam bebas potensi kecelakaannya lebih tinggi. Seperti materi pembelajaran tentang tumbuhan, hewan, ekologi dan lingkungan yang menuntut kita harus berhadapan langsung dengan objek-objek pembelajaran tersebut, sehingga membantu peserta didik lebih memahami konsep dan dapat menerapkannya dalam kehidupan sehari hari-hari.
Kadang guru biologi harus mengajak siswa ke hutan untuk mengenal langsung jenis tumbuhan, jenis hewan dan mendatangi beberapa ekosistem yang medannya belum tentu aman, pada kondisi tersebut tameng utamanya adalah guru karena sebelum mengajak siswa ke lokasi, guru harus mensurvei lokasi sehingga aman didatangi oleh siswa-siswanya, namun belum tentu keadaan guru baik-baik saja saat mensurvei lokasi tersebut.
Kecelakaan didalam kelaspun dapat terjadi dan tidak bisa dihindari oleh guru, saat mengajar dengan mrnggunakan media pembelajaran lebtop dan infocus yang harus berurusan dengan listrik yang sangat berpotensi terjadi hubungan arus pendek/korslet sehingga dapat terjadi ledakan atau kebakaran.
Pemerintah sangat memperhatikan kondisi kesehatan dan keselamatan kerja guru, dengan mengeluarkan beberapa UU dan PP tentang guru. Menurut E. Mulyasa (2006), undang-undang guru penting untuk mengatur berbagai hal yang berkaitan dengan guru, mereka perlu mendapat perlindungan hukum agar dapat bekerja secara aman, kreatif profesional dan menyenangkan.  
Kenyataan dalam lingkungan kerja guru sering sekali terjadi berbagai permasalahan hukum yang dihadapi oleh guru sehingga mengganggu kelancaran pelaksanaan tugas sebagai pendidik, adapun beberapa permasalahan tersebut seperti, kurangnya waktu cuti bagi guru hamil dan melahirkan, karena kondisinya ibu guru tersebut harus bolak balik mengajar dan mengurus bayinya yang masih menyusui. Keadaan tersebut sangat retan kecelakaan dan keselamatan dalam pekerjaannya. Atau permasalahan lainnya yang dihadapi oleh guru-guru yang sudah tua dan sering sakit-sakitan.
Kenyamanan dalam bekerja adalah cita-cita dan harapan semua orang, semua bidang pekerjaan dan semua profesi. Kenyamanan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang No. 1/1970 dan No. 23/1992 yang mengatur mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Yaitu UU No.1/1970 tentang keselamatan kerja dan UU No.23/1992 tentang kesehatan para pekerja (BPKKPU, 2014).
KESIMPULAN
-       Sebagai guru dan pekerja kita harus memperhitungkan semua resiko dalam setiap tindakan kita pada lingkungan kerja. Dan juga melakukan upaya pengendalian semua bentuk potensi bahaya yang ada dilingkungan kerja kita.
-       Kecelakaan bukanlah suatu peristiwa tunggal namun kecelakaan merupakan hasil dari serangkaian penyebab yang saling berkaitan
-       Kehati-hatian dan kewaspadaan terhadap pemahaman resiko kerja sangat diperlukan bahkan direkomendasikan ada kegiatan diklat penting tentang hal ini


DAFTAR PUSTAKA
Achmad Suaeb. 2012. Kesehatan dan Keselamatan Kerja. (online) Teknil Industri, Fakultas Teknologi Industri, Universitas Gunadarma. (diakses 14 april 2019).
Badan Pembinaan Kontruksi Kementrian Pekerja Umum RI, 2014. Peraturan Perundangan Terkait K3. (online) Kementrian Pekerjaan Umum, Badan Pembinaan Kontruksi. ( diakses, 23 april 2019).
Mulyasa. E. 2006. Menjadi Guru Profesional. Bandung, PT. Remaja Rosda Karya.

Comments

Popular posts from this blog

RPP K-13 "SISTEM PENCERNAAN MANUSIA" SMA

PERAN ORGANISASI IGI DALAM MENINGKATKAN KOMPETENSI GURU DI INDONESIA

PEMBUATAN PUPUK KOMPOS (Tugas 1.1..A.10)